Stan Ecopreneur SMPN 41 Surabaya Resmi Beroperasi Setiap Hari
Stan wirausaha lingkungan hidup Ecopreneur SMPN 41 Surabaya resmi beroperasi setiap hari di sekolah mulai Selasa (15/1/2019). Peresmian stan Ecopreneur SMPN 41 Surabaya ini dilakukan oleh Aktivis Senior dan Presiden Tunas Hijau Mochamad Zamroni setelah pelaksanaan Workshop Ecopreneur bersama 10 sekolah imbas SMPN 41.
Beragam produk dijual di stan yang dikelola oleh siswa kader lingkungan hidup sekolah yang dikepalai oleh Hanifa, kepala SMP teladan tingkat nasional 2018 ini. Ada kompos, pupuk cair, bakom, dan beragam produk daur ulang sampah non organik.

Ada juga olahan makanan dan minuman seperti es krim vigna dari kulit kacang hijau, sirup jahe, beragam jus buah, sinom dan olahan makanan/minuman lainnya. “Es krim vigna dengan bahan utama kulit kacang hijau dan sirup jahe menjadi produk unggulan olahan makanan minuman yang dijual di stan ini,” kata Hanifa, yang juga kepala SMP teladan nasional 2017 ini.
Sedangkan produk unggulan daur ulang sampah non organik adalah miniatur sarana transportasi yang dibuat oleh siswa. “(Miniatur saran transportasi) produk ini memanfaatkan limbah kayu. Tantangan kami adalah produk ini bisa selalu dihadirkan oleh siswa yang membuatnya,” terang Hanifa.
Dwi Murwanti, koordinator pembina lingkungan hidup SMPN 41 Surabaya menjelaskan bahwa dengan stan yang permanen ini diharapkan bisa menjadi penyemangat tim ecopeneur sekolahnya untuk terus beroperasi. “Sebelumnya penjualan hanya dilakukan saat ada tamu sekolah,” ujar Dwi Murwanti.

Zamroni menyarankan agar tim Ecopreneur SMPN 41 Surabaya bisa menjaga keberlanjutan stan yang di sudut kanan depan sekolah yang berlokasi di Jalan Gembong Sekolahan ini. “Pemasaran online perlu dipertimbangkan untuk menjaring pelanggan dari luar sekolah,” saran Zamroni.
Sementara itu, sekolah imbas SMPN 41 Surabaya yang menghadiri peresmian stan ecopreneur itu adalah SDN Simokerto I, SDN Simokerto V, SDN Simokerto VI, SDN Kapasan III, SDN Kapasan V, SDN Wonokusumo IV, SDN Sidodadi I, SDN Sidodadi II dan SMPN 58. (*)