Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tugas dalam memastikan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS (daerah aliran sungai) Citarum sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. 

Salah satu langkah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut adalah dengan pengurangan jumlah timbulan sampah rumah tangga yang seringkali menjadi beban bagi lingkungan.

Untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di DAS Citarum tersebut, KLHK menyerahkan fasilitas pengelolaan sampah di 6 kabupaten/kota di Jawa Barat. Peresmian dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4).

“Setidaknya ada 5 Direktorat Jenderal di KLHK yang bertugas dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujudnya adalah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini. Semua itu kita laksanakan untuk mendukung pembangunan Citarum menjadi harum,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh KLHK tersebut dilaksanakan melalui pendirian Pusat Daur Ulang (PDU) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari.

Selain itu, didirikan juga Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton/hari di 6 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. KLHK juga menyerahkan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor sampah roda tiga di 6 kabupaten/kota tersebut.

Sumber: Kementerian LHK

1 thoughts on “Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum

  • Juli 19, 2019 pada 21:18
    Permalink

    Dengan adanya kegiatan positif ini sekiranya dapat membantu kesadaran masyarakat untuk tidak membuang atau membuat sampah sembarang an.
    NAMA :Anandhita dwi juniar
    ASAL SEKOLAH :SMP Negeri 4 Surabaya
    AKUN INSTAGRAM (calon peserta dan 2 akun instagram aktif) :@andwjr dan @real_aaddjjj

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Anindita SMPN 4 Surabaya Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *