Menteri LHK Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat

Kebijakan pemerintah terkait penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut, mendapat perhatian dan apresiasi dari para peserta Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6/2019).

Pada sesi diskusi interaktif bertajuk Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menjadi salah satu panelis. 

Menteri Siti menyatakan bahwa kebijakan moratorium dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali. Bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen, karena kebijakan tersebut efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting,” terang Menteri Siti Nurbaya. 

Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa pendekatan lanskap sangat sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai medium mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tema acara. 

“Hingga 2014, data menunjukkan bahwa alokasi untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi adalah 98,53%, hanya 1,35% untuk masyarakat. Dari 2015-2019 angkanya berubah secara signifikan di mana masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8% (5,8 juta ha) melalui reformasi agraria dari lahan hutan (2,4 juta ha) dan kehutanan sosial (3,4 juta ha),” jelas Menteri Siti.

Rencana Pemerintah Indonesia, reformasi agraria akan mencakup 4,1 juta ha dan kehutanan sosial akan mencakup 12,7 juta ha. Data hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa ada 472.000 hutan adat dan akan mencapai 6,3 juta hektar.

Kehadiran Menteri Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *