Macet Bunderan Waru, Hari Pertama PSBB Surabaya
Kemacetan lalu lintas terjadi di Bunderan Waru, perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020) pagi, saat hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto.
Menurut Eddy Christijanto, dengan adanya pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru ke arah Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut akan menjadi efek jera agar warga tidak keluar rumah atau ke Surabaya tanpa tujuan yang jelas.
Eddy menilai adanya kemacetan di Bunderan Waru bukan karena warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, tetapi warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.
“Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan,” kata Eddy Christijanto. Pihaknya mengakui petugas yang menjaga di perbatasan Bunderan Waru kurang sehingga pada saat pemeriksaan kendaraan sempat kewalahan. “Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana,” tuturnya.
Untuk sanksi, lanjut dia, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB ini. Hanya saja, lanjut dia, bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat pada saat pemeriksaan, maka tidak ada toleransi. “Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test,” ujar Eddy.
Polda Jawa Timur mengidentifikasi penyebab kepadatan lalu lintas pada hari pertama pemberlakuan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo terutama yang terjadi di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, yakni di titik pemeriksaan Bundaran Waru.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyatakan telah memetakan penyebab penumpukan kendaraan dan menilai antrean yang terjadi cukup wajar.
“Volume kendaraan yang masuk ke Kota Surabaya dari arah Sidoarjo memang ramai setiap jam berangkat kerja. Jadi, (Bundaran) Waru padat karena ada pekerja yang bekerja di Surabaya,” ujar Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
Budi Indra meminta anggotanya agar mengedepankan imbauan kepada masyarakat selama tiga hari pertama pemberlakuan PSBB ini. Pengendara diminta memakai alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan agar terjaga dari penularan COVID-19.
“Kami sampaikan ke masyarakat untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya. Pembatasan kapasitas kendaraan juga terus digaungkan oleh kepolisian kepada masyarakat. Bagi pengendara sepeda motor diminta tidak berboncengan, sedangkan pengemudi mobil diimbau berisi dua orang.
Kombes Budi juga menyarankan agar pekerja membawa surat keterangan dari perusahaannya. “Selain itu, roda dua hanya boleh mengangkut satu penumpang, kecuali satu rumah. Kendaraan di luar plat L atau W tidak boleh memasuki Surabaya tanpa ada surat keterangan dari instansi mereka kerja,” kata Kombes Pol Budi Indra Dermawan. (roni)