Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPA Sampah Bakung Bandar Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Bakung yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dengan memasang plang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (28/12).

Plang tersebut bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”. Kemudian di bawahnya bertuliskan “Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,”

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis plang tersebut.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis kuning sebagai larangan untuk melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menteri LH dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bahwa TPA Bakung tidak menerapkan tiga tujuan pengelolaan sampah. Di antaranya meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Ketiga tujuan itu tidak saya lihat di TPA Bakung. Saya berkeyakinan semoga dalam waktu tidak terlalu lama, penyidik akan segera meningkatkan status menjadi penyidikan,” ujar Hanif.

Hanif menambahkan bahwa kegiatan penyelidikan di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni penyidikan. “Artinya harus ada tersangka terkait dengan ini. Ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegas Hanif. Untuk sementara waktu, kegiatan operasional TPA Bakung sepenuhnya berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. (*/Zamroni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *