Rest Area Tol Jadi Titik Kritis Pengendalian Sampah Selama Nataru

Lonjakan arus perjalanan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tak hanya berdampak pada kepadatan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu ledakan timbulan sampah di ruang publik. Mengantisipasi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa.

Tujuh lokasi yang menjadi sasaran peninjauan meliputi Rest Area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan optimal di titik-titik konsentrasi masyarakat selama periode puncak libur akhir tahun.

Peninjauan intensif tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini mewajibkan penanganan sampah secara terpadu, khususnya di pusat-pusat aktivitas publik yang berpotensi menghasilkan timbulan sampah tinggi.

Dalam kunjungan lapangan, Menteri Hanif secara khusus menekankan tanggung jawab pengelola kawasan untuk memutus rantai timbulan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, rest area tidak hanya berfungsi sebagai tempat singgah, tetapi juga harus menjadi contoh penerapan budaya pengelolaan sampah yang baik.

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tegas Menteri Hanif.

Melalui inspeksi ini, KLH/BPLH memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan yang terjadwal, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah agar sampah tidak menumpuk di area publik.

Selain memeriksa sarana dan prasarana, KLH/BPLH juga melakukan penilaian kinerja pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pengelola yang lalai memenuhi kewajiban pengelolaan sampah.

“Sesuai dengan kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah. Kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” lanjutnya.

Berdasarkan data survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sebanyak 119,5 juta orang akan melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau setara 42,01 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan mobilitas tersebut diperkirakan memicu tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam kurun waktu sekitar dua minggu, terutama berasal dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya. Kondisi ini menjadikan pengendalian sampah di rest area sebagai fokus utama KLH/BPLH.

Pengendalian sampah selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi. Dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis pembentukan budaya baru pengelolaan sampah di Indonesia.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun dengan lebih nyaman sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan demi masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *