Menteri LH Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat: Lindungi Pusat Keanekaragaman Hayati Dunia
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah tegas dan sistematis dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan tergolong sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” tegas Menteri Hanif.
Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH/BPLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.
Catatan Tambahan Siaran Pers:
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut beberapa langkah telah dilakukan oleh KLH/BPLH sebagai berikut:
1. Melakukan kajian terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun 2021 dan Perda Tata Ruang Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 serta Kontrak Karya (KK)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan PT GN, PT ASP, PT KSM dan PT MRP yang kegiatannya berlokasi di Kabupaten Raja Ampat.
2. Melakukan pengawasan langsung oleh Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH terhadap ketaatan perusahaan pada tanggal 26 s.d 31 Mei 2025 di PT GN, PT ASP, PT KSM dan PT MRP.
Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan, beberapa langkah yang akan dilakukan sebagai berikut:
a. PT GN
1) PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. Kontrak karya PT GN seluas 13.136 Ha yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 bahwa PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di Kawasan Hutan Lindung.
2) Memperhatikan:
a) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”
(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”
(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”
Maka persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan.
b. PT ASP
1) PT ASP memiliki IUP seluas 1.173 Ha yang berada di daratan dan perairan pulau Manuran. PT ASP berkegiatan di Pulau Manuran yang luasnya 746,86 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil.
2) PT ASP juga memiliki IUP seluas 9.500 Ha yang berada di pulau Waigeo.
3) Untuk kegiatan PT ASP yang berada di pulau Manuran, telah memiliki AMDAL berupa Persetujuan Bupati Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006 tanggal 15 Oktober 2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel PT ASP di Pulau Manuran Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat.
4) Memperhatikan:
b) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(5) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”
(6) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
(7) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”
(8) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”
c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023
d) Hasil pengawasan PPLH ditemukan adanya settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi tinggi/kekeruhan di pantai terindikasi adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan telah dipasang papan pengawasan (segel).
e) Lokasi IUP yang berada di pulau Waigeo sebagian berada di Cagar Alam Waigeo Timur (SK Menteri Kehutanan Nomor 3689/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014).
Untuk itu Langkah yang akan dilakukan:
a) Akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Manuran karena termasuk kategori pulau kecil;
b) Akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA) dan
c) Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
c. PT KSM
1) PT KSM berkegiatan di Pulau Kawe yang luasnya 4.561,39 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT KSM seluas 5.922 Ha yang berada di daratan dan perairan pulau Kawe. PT KSM seluruhnya berada di Kawasan hutan produksi.
2) Memperhatikan:
a) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”
(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”
(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”
b) Hasil pengawasan PPLH ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 Ha.
Untuk itu Langkah yang akan dilakukan:
a) persetujuan lingkungan PT KSM akan ditinjau kembali karena berkegiatan di pulau kecil
b) atas terjadinya perambahan Kawasan hutan akan dilakukan penegakan hukum pidana.
d. PT MRP
1) PT MRP melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun (21 Ha) dan pulau Batang Pele (2.031,25 Ha), kedua pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT MRP seluas 2.193 Ha berada di daratan dan perairan. PT MRP berada di Kawasan hutan produksi.
2) Memperhatikan:
a) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”
(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”
(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”
b) Hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi PT MRP ditemukan:
(1) Terdapat kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan sebanyak 10 titik/ mesin bor tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
(2) Tidak ada dokumen/ persetujuan lingkungan
Untuk itu langkah yang akan dilakukan penghentian kegiatan PT MRP
e. Beberapa Langkah yang akan dilakukan terkait dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat:
1) Penyusunan RTRW Provinsi Papua Barat Daya dengan KLHS yang memperhatikan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat;
2) Pengelolaan pulau-pulau kecil agar memperhatikan UU Nomor 27 tahun 2007 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia. Kawasan yang sangat indah dan mempesona serta dan menjadi salah satu tujuan wisata para wisatawan asing maupun lokal untuk menikmati keindahan lautnya.
Saya sangat setuju dengan tindakan tegas pemerintah pusat terhadap kegiatan pertambangan nikel yang mengancam kerusakan ekosistem dan lingkungan di wilayah Raja Ampat.
Nama : Fathan Alby A
Asal sekolah : SDN Banyu Urip III Sby
Proyek LH : Pengolahan Limbah Minyak Jelantah Menjadi Sabun Anti Nyamuk.
Halo sobat hijau 🌳
Limbah minyak jelantah seringkali dibuang sembarangan ke saluran air atau tanah, sehingga dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengganggu kualitas air tanah. Sabun yang dihasilkan dari pengolahan limbah minyak jelantah memiliki fungsi tambahan sebagai anti nyamuk yang pastinya aman digunakan karena mengandung bahan alami. Dengan mengolah limbah minyak jelantah menjadi produk yang bermanfaat adalah salah satu solusi hidup ramah lingkungan. Yuk, jaga lingkungan kita.
Salam bumi, pasti lestari 🌱
Sangat setuju dengan tindakan tegas pemerintah terhadap penambang nikel yang merusak ekosistem dan lingkungan di area wilayah Raja Ampat.
Karena Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia.
Nama : Akifa Maulidya
Sekolah : SDN Tandes Kidul 1 Surabaya
Proyek LH : Budidaya organik tanaman kale
Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia. Kawasan yang sangat indah dan mempesona serta dan menjadi salah satu tujuan wisata para wisatawan asing maupun lokal untuk menikmati keindahan lautnya.
Saya sangat setuju dengan tindakan tegas pemerintah pusat terhadap kegiatan pertambangan nikel yang mengancam kerusakan ekosistem dan lingkungan di wilayah Raja Ampat.
Nama : Celine Fawnia Dewanti
Sekolah : SMPN 26 Surabaya
Proyek : Ecoenzyme Penyelamat Lingkungan
Saya Johanna Adreena Pasha dari SMPN 3 Surabaya. Komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH untuk menindak tegas aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam melindungi warisan ekologi Indonesia.Pentingnya langkah hukum, peninjauan ulang izin, dan penghentian kegiatan tambang ilegal di pulau-pulau kecil menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyadari bahwa ekosistem merupakan kawasan yang seharusnya menjadi prioritas konservasi, bukan eksploitasi.
Langkah tegas terhadap aktivitas tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat sangat penting untuk menjaga ekosistem laut dan darat yang rapuh. Pulau kecil bukan tempat untuk eksploitasi, tapi untuk konservasi dan keberlanjutan 🌿🌊.
Saya Kenzo Anugrah Ramadhan
dari SMP NEGERI 26 SURABAYA
EGGSELENT – Dari Cangkang Telur jadi Solusi bukan Polusi 🥚♻️
Bakalan sedih banget kalo kawasan wisata Raja Ampat terkontaminasi limbah dari pertambangan Nikel.
Karena raja ampat merupakan herritage dengan keindahan alam bawah laut nya yang masih terjaga keindahannya. Yuk, dukung Raja Ampat dari kontaminasi pertambangan nikel.
Nama : Leyna Mayyasha Qorri Ain
Asal Sekolah : SDN Pacarkeling V Surabaya
Nomer Peserta : 468
Proyek : aloe sobat sehat, solusi hebat untuk keluarga sehat
Melalui budi daya Aloe Vera, saya berharap setiap halaman rumah warga mempunyai 1 tanaman Aloe vera yang sangat banyak sekali manfaatnya.
Saya sangat setuju karena dengan tindakan tegas terhadap tambang nikel di Raja Ampat dapat menjaga dan melindungi Raja Ampat sehingga kerusakan ekosistem/keanekaragaman hayati dunia tidak terancam.
Jangan Lupa Intip Proyek saya ya teman-teman.
Saya Muhammad Khabibi Nur Rokhman
Saya adalah calon pangeran dan putri lingkungan hidup tahun 2025
Saya dari SDN BANJARSUGIHAN V/617 SURABAYA
Proyek Lingkungan Hidup Saya adalah PESAN OJEC APIK(Pemanfaatan Sampah Non Organik Jadi Ecobrick dan Anyaman Plastik)
Disini saya mengajak semua untuk peduli lingkungan dengan mengurangi sampah plastik karena jumlah sampah plastik semakin banyak salah satunya kemasan sachet yang tidak didaur ulang maka saya memanfaatkannya menjadi barang yang bermanfaat yaitu ecobrick dan anyaman plastik daripada sampah plastik tersebut terbuang begitu saja.
Salam Bumi Pasti Lestari
Salam Sadar Iklim
Salam Zerowaste
Salam Basuma Jaya Jaya Jaya
Pokoe ngeten pun
sangat mendukung pemerintah menjaga dan melindungi Raja Ampat sehingga area wilayah Raja Ampat terhindar dari kerusakan ekosistem
Tunas hijau 🌱selalu menginspirasi masyarakat agar selalu menjaga dan melestarikan lingkungan untuk keseimbangan alam ..
Naysia Aqila Andriani_SDN Ngagelrejo3_428_
proyek tanaman sereh dengan berbagai manfaat dalam berbagai bidang dapat digunakan untuk obat-obat an, bumbu dapur hingga pengusir nyamuk
Saya sangat setuju atas langkah tegas terhadap nikel raja ampat yang merusak ekosistem dan keindahan Indonesia.
Nama:ERLINDA DWI CLARISTA
Asal sekolah:SMPN 38 SURABAYA
Nomor peserta:1136
Judul proyek:BUDIDAYA TANAMAN BUNGA MATAHARI SEBAGAI UPAYA PENGHIJAUAN DAN ESTETIKA LINGKUNGAN.
tujuan dari proyek saya adalah menanam tanaman bunga matahari sebanyak banyaknya untuk menghijaukan,memperindah dan juga Sebagai jajanan yg sehat dan akan nutrisi yg baik untuk tubuh
Sekolah : SMP Negeri 11 Surabaya
Proyek : Budidaya Aloevera
No. Peserta : 804
– ⎙ : 𝐒𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐁𝐔𝐌𝐈… 𝐏𝐀𝐒𝐓𝐈 𝐋𝐄𝐒𝐓𝐀𝐑𝐈… 🌱‼️
Halloo perkenalkan nama saya Marsha Beby Andira, biasanya dipanggil Asha…. saya akan menyimpulkan terkait artikel ini yaitu Sebagai generasi muda yang peduli, langkah tegas Menteri LH dalam menangani tambang nikel di Raja Ampat patut kita dukung sepenuh hati. Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, tapi jantung keanekaragaman hayati dunia yang harus dijaga bersama. Aktivitas pertambangan yang merusak tidak hanya mengancam ekosistem, tapi juga masa depan generasi kita.
Artikel ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan lingkungan bukan pilihan, tapi keharusan. Dengan penegakan hukum yang tegas, peninjauan izin lingkungan, dan penyusunan RTRW berbasis KLHS, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap alam. Semoga langkah ini konsisten, tidak hanya keras di awal, tapi juga berkelanjutan.
Mari jadi generasi yang berpikir global, bertindak lokal, dan tidak tinggal diam ketika bumi kita terancam.
PangPut LH 2025
“Siap menjadi generasi produktif, peduli, anti rebahan, dan mendunia!”
Saya sangat setuju dengan tindakan tegas pemerintah terhadap penambangan nikel yang merusak ekosistem dan lingkungan di area wilayah Raja Ampat. Karena Raja Ampat mempunyai keindahan alam yang sangat indah dan ekosistem yang sangat lengkap.
Saya Hafsa Faizal Tamir Raffa, sering dipanggil Hafsa, saya bersekolah di SMPN 38 Surabaya. Dengan nomor peserta 603.
Judul proyek saya adalah KERTANI (Kertas Tanam Inovatif).
Tujuan proyek saya adalah untuk mendaur ulang kertas atau buku bekas menjadi kertas baru, lalu kertas baru itu dijadikan kertas tanam. Ini bertujuan untuk mengurangi sampah kertas yang menumpuk dirumah kita ataupun rumah tetangga.
Tindakan tegas pemerintah dalam melindungi Raja Ampat sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia sangat diapresiasi, namun perlu memastikan implementasi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan kesejahteraan masyarakat lokal.
saya Jasmine Najwa priviana septy
dari smpn 26 surabaya dengan proyek
“Soap bun’s”-sabun dari minyak jelantah
WOW KEREN SEKALI
Muhammad Raffa Z | SMPN Surabaya |
saat ini proyek yang sedang saya lakukan adalah merawat dan melestarikan tanaman Telang atau tanaman bunga Telang, yang kemudian di olah menjadi suatu produk yang bermanfaat untuk masyarakat yang fokus untuk menjaga kesehatan tubuh, karena bunga Telang sendiri ada banyak manfaat.
Saya sangat setuju dengan tindakan tegas pemerintah untuk melindungi kelestarian Raja Ampat. Lingkungan adalah sesuatu yang harus dijaga, bukan dirusak. Semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan dapat meningkat
Saya Prisillia putri damayanti
nomor peserta 1064
SMPN 26 Surabaya
dengan proyek, “Lilin minyak jelantah : terangi bumi, sehatkan tubuh.”
Nama: Laurensia Cashmyra Emmanuella
No. urut : 258
SDN KEBONSARI 1 SURABAYA
Proyek Pemanfaatan botol bekas untuk budidaya sirih gading
Semangat menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia, dengan kaya nya sumberdaya yang ada bukan berarti kita bisa menggunakan semena-mena tanpa memikirkan dampak kedepannya, maka dari itu mari sedari dini kita menerapkan cinta lingkungan
Salam bumi pasti lestari 🌱🌱
Nama: Tisya Ayodya Prameswari
Sekolah : SDI Al Azhar Kelapa Gading Surabaya
Nomor peserta: 006
Judul proyek: ECOZY (Eco Enzyme)
Capaian proyek: 1. Saya telah mengolah limbah kulit buah menjadi Eco Enzyme sebanyak 573,4 kg
2. Saya sudah menerima galon sebanyak 78 galon
3. Saya sudah menemukan 1 Rumah Warga Binaan
Tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga kelestarian ekosistem baik di raja empat maupun seluruh wilayah indonesia
Nama : Keinarra Az-Zahra Kamania P
Sekolah : SDN Pacar Keling V Surabaya
No. Peserta : 464
Judul Proyek LH : “Kompos Susun Ceria : Solusi Cerdas, Inovatif dan Alami”
Proyek ini saya pilih karena banyak sekali sampah organik yang tidak diolah dengan baik di sekitar tempat tinggal saya, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Padahal sampah organik memiliki potensi yang sangat besar, untuk itu saya ingin berpartisipasi mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang memiliki banyak manfaat dengan cara yang mudah dan hemat tempat.
Saya Nisrina Octa Arseli dari SMP Negeri 16 Surabaya
Proyek saya bernama “LoevyEra__Era Mencintai Aloe Vera” yang merupakan aksi nyata berupa pembudidayaan dan pengolahan Aloe Vera. Proyek ini bertujuan untuk mengembangkan pembudidayaan tanaman lokal dan pengelolaan tanaman hingga menghasilkan bisnis dan edukasi masyarakat (terutama para generasi muda)
sangat setuju dengan penegasan untuk penambang nikel
Saya sangat setuju tindakan tegas yang dilakukan oleh menteri LH untuk melindungi kelestarian raja Ampat, karena lingkungan harus di jaga dengan baik bukannya semakin di rusak .
Terima kasih 🙏 tetap semangat 💪
Hai Sobat Hijau
Saya Ayesha Medina dari SDN Semolowaru I/261 Surabaya..
No peserta : 618.
Proyek saya berjudul “Maggot BSF si Hewan Ajaib Sahabat Lingkungan”. Kenapa maggot BSF ajaib karena manfaatnya sangat banyak… apa aja manfaat nya?
1. Sebagai pengurangan sampah organik.
1 kg maggot bisa mengolah sampah organik 2-5kg per hari atau bisa 90 kg selama hidupnya.
2. Sebagai sumber protein hewani untuk hewan ternak.
Mengandung 30-45% protein.
1 gram telur bisa menjadi 2-3 kg maggot dewasa.
3. Sebagai penghasil pupuk organik /kasgot.
Kasgot Mengandung banyak unsur hara.
1 kg maggot bisa menghasilkan 5 kg kasgot.
Mari Sobat hijau, mulai dari diri sendiri, mulai dari sekarang
Salam Bumi Pasti Lestari…
Generasi Produktif
Anti Rebahan dan Peduli Lingkungan
#tunashijauid
#seleksi1pangputlh2025
#pangputlh2025
#pangputlh2025_618
#sdnsemolowaru1_ayeshamedina
#pangeranputrilhsd2025
Menteri Lingkungan Hidup Indonesia mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang nikel di Raja Ampat untuk melindungi keanekaragaman hayati laut dunia. Empat perusahaan yang diawasi akan ditinjau ulang izin lingkungannya dan diancam penindakan hukum jika terbukti melanggar. Raja Ampat merupakan simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia yang perlu dijaga bersama.
Nama : Azalia Putri
Sekolah : smpn 11 surabaya
No peserta : 774
Judul proyek : Budidaya Bunga Telang
MasyaAllah, ini adalah langkah tegas terbaik dan semoga kita sama sama bisa menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia 🤩
💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚
🙋🏻Nama: Lintang Pandega Permana
🏫Sekolah: SMP Negeri 57 Surabaya
🔢Nomor Peserta: 679
🌱Proyek: SWEET (Stevia Wellness Eco-friendly Extract Technology)
💌Penjelasan: Proyek ini adalah proyek yang berfokus membudidayakan tanaman Stevia, yaitu tanaman yang daun nya mengandung rasa manis karna memiliki senyawa tertentu.
Saya memilih proyek ini karna fenomena isu lingkungan seperti krisis air, degradasi lahan yang disebabkan oleh industri gula konvensional.., maka dari itu saya memilih alternatif gula lain yang lebih ramah lingkungan dan “Stevia” menjadi jawabannya.
Saya ingin mengenalkan Stevia yang memiliki banyak manfaat ke masyarakat sekitar, rencana kedepannya saya akan menginovasikan Stevia ini menjadi ekstrak gula cair, permen sehat dan ramah lingkungan, teh sehat dengan pemanis alami, serta banyak lagi.
Dukung aku teruss yaa, sobat hijau! 🥰
💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚💚
Tindakan yang tegas memang di perlukan saat ini untuk melindungi keanekaragaman hayati dunia apalagi Raja Ampat telah di akui sebagai surga dunia…. Jika itu hilang maka tiada lagi surga dunia akan tetapi menurut saya jangan melihat ke satu arah liat yang lain juga karena tentunya pasti ada alam’ lain yang ada di Indonesia yang telah di rusak beberapa manusia yang tidak tanggung jawab.
Nama : Queenie Rhea Adeline
No. peserta : 938
Asal sekolah : SMPN 16 SURABAYA
Judul proyek : BATORICK SIXTEEN
User ig : @tehmacthchoco
Nama: Leanndra az zahra Hartono
Sekolah : SMPN 39 Surabaya
No peserta : 1148
Proyek lingkungan: KOPDAR
KOPDAR (kompos daun kering) merupakan kompos alami yang terbuat dari sampah organik, yaitu daun kering. Saya memilih proyek ini karena dilingkungan sekolah dan lingkungan sekitar rumah , banyak sekali tumbuhan atau pohon sehingga menghasilkan daun kering yang banyak. Dari situ saya ingin memanfaatkan menjadi hal yang berguna untuk lingkungan yaitu dengan menjadikan daun kering menjadi kompos.
Komentar: saya setuju, semoga suara kita didengar oleh pemerintah
Tindakan yang sangat tegas Memang diperlukan saat ini,untuk melindungi keanekaragaman hayati dunia apalagi Raja ampat
Raja Ampat itu tempat yang sangat indah..Tempat ini bukan cuma penting buat wisata, tapi juga untuk alam dan kehidupan laut. Jadi kalau ada yang mau merusaknya, apalagi karena tambang tentu sangat disayangkan. Raja Ampat sebaiknya dijaga dan dilestarikan jangan sampai dirusak.
Nama : Athifa Raihana Sandyani
Asal Sekolah : SMPN 16 Surabaya
No. Peserta : 866
Judul Proyek : GEMMES
Budidaya : Tanaman Sereh
🌍✨“Tenang aja… Bumi kan kuat. Laut pasti tahan ditambang, hutan pasti sabar digunduli, langit juga gak mungkin marah walau setiap hari kita kirimi polusi. Lagipula, nanti kan ada teknologi super canggih yang bisa bersihin semua kerusakan itu… katanya.” 🙃
Sayangnya, bumi ini bukan game Minecraft yang bisa kita reset saat rusak.
Kalau laut tercemar, spesies punah, dan tanah tandus, gak ada alat secanggih apapun yang bisa mengembalikannya seperti semula.
Kita hidup di zaman di mana kerusakan alam dianggap wajar asalkan ada “izin” dan “investasi”. Tapi mari jujur:
🧨 Apa gunanya kemajuan kalau akhirnya kita kehabisan tempat tinggal yang layak?
🧪 Apa gunanya robot dan AI kalau yang mereka bantu hanyalah mempercepat penjarahan alam?
Sadar gak, bahwa kita lagi minum dari gelas yang kita lubangi sendiri?
Ya, setiap kali kita menganggap alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas, kita sedang merusak masa depan yang bahkan belum kita lihat.
Tapi di balik semua itu, ada harapan.
🌱 Solusi bisa datang dari kesadaran. Bukan dari alat mahal, tapi dari kebiasaan kecil yang berani berubah.
Seperti ecoenzym.
Bukan hanya cairan ajaib dari sampah buah, tapi simbol bahwa:
🌿 Dari sampah bisa lahir berkah
💧 Air bisa dibersihkan tanpa racun
🌾 Tanah bisa subur tanpa pupuk kimia
🌬️ Udara bisa lebih bersih tanpa mesin mahal
Dan semua itu bisa dilakukan dari dapur rumah, sekolah, atau komunitas kecil, tanpa merusak satu pohon pun, tanpa menggali satu batu pun.
💡 Sebenarnya, yang perlu kita gali bukan tambang, tapi kesadaran.
Kesadaran bahwa bumi tidak sedang baik-baik saja, dan kita gak boleh pura-pura gak tahu.
🌟 Bumi ini tidak butuh generasi yang hanya pintar membanggakan teknologi,
Tapi generasi muda yang bersedia menjaga, mencintai, dan melindungi bumi tanpa syarat—tanpa harus diminta.
Karena cinta sejati pada bumi gak butuh alasan.
Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi?
Kalau bukan sekarang, mau nunggu kapan?
Perkenalkan saya adalah peserta Putri lingkungan hidup tahun 2025. Dengan :
Proyek : inovasi ecoenzym
Nama : lintang Tabia Ramadhan
Sekolah : SMPN 11 Surabaya
No.peserta : 800
‼️‼️Ingat satu langkah kecil yang kita lakukan akan berdampak besar bagi bumi🌟✨😁✅.🌍💚 salam bumi pasti lestari 🌱♻️
Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia.
Raja Ampat bukan tempat untuk penambangan nikel tetapi tempat wisata yang harus di jaga, saya juga setuju atas tindakan tegas untuk pelaku penambang nikel itu yang mencoba merusak keindahan dunia.
Nama: Adinda Quenza Ramadhani
Sekolah: SDN KANDANGAN 1 Surabaya
No peserta:224
Proyek: Budidaya tanaman terong 🍆
Saya sangat setuju dengan bapak menteri. Artikel ini membuka pandangan saya terkait isu isu yang terjadi di Indonesia Raya. Semoga penambangan nikel ini dapat dikaji ulang dan dipertimbangkan lagi. Jika bisa dihentikan dan dilakukan penghijauan lahan lagi. Itu merupakan harapan saya
Salam, Najwa Putri Tabita (534)
SDN Ploso 3 Surabaya
Project : Maklor (manfaat kelor)