Longsor Mematikan Bantar Gebang Jadi Alarm Darurat Sampah Jakarta
Bekasi, 9 Maret 2026 – Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menewaskan empat orang. Peristiwa tragis ini dinilai sebagai peringatan keras atas persoalan serius dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang selama ini belum terselesaikan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi bukti nyata perlunya perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah ibu kota. Ia menyebut metode open dumping yang masih digunakan di lokasi tersebut tidak lagi dapat ditoleransi karena berisiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
KLH/BPLH kini memulai penyidikan menyeluruh serta langkah penegakan hukum untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Menteri Hanif, TPST Bantar Gebang merupakan “fenomena gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung puluhan tahun. Selama 37 tahun beroperasi, kawasan tersebut diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah.
Penggunaan metode open dumping dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem tersebut tidak lagi mampu menjamin keamanan bagi masyarakat maupun pekerja di sekitar lokasi.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Sejarah pengelolaan sampah di Bantar Gebang memang diwarnai sejumlah insiden serius. Pada tahun 2003, longsor sempat menimbun kawasan permukiman warga. Tiga tahun kemudian, runtuhnya zona penampungan kembali menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Rangkaian insiden juga terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di lokasi tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa longsor pada Maret 2026 ini kembali menunjukkan tingginya risiko akibat beban sampah yang telah melebihi kapasitas.
Karena peristiwa ini berulang dan menimbulkan korban jiwa, pemerintah menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dapat dikenakan berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar apabila kelalaian pengelolaan terbukti menyebabkan kematian.
Sebelumnya, KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terkait sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.
Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi korban sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kejadian.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST Bantar Gebang untuk pengelolaan sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan Rorotan.
Sinergi lintas instansi juga akan diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan dalam peristiwa ini adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). (*/Mochamad Zamroni)

