Pemkot Surabaya Tertibkan TPS, Gerobak Tak Boleh Parkir Sembarangan

Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan peninjauan TPS pada Rabu (1/4/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda kerja bakti serentak seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya. Dalam kunjungannya ke TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh, Wali Kota Eri menemukan tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS.

Saat berada di TPS Simpang Dukuh, Wali Kota Eri bahkan turun langsung membantu petugas mengangkut sampah. Ia juga menginstruksikan penyemprotan cairan kimia agar area tersebut bersih dan tidak menimbulkan bau tidak sedap.

“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok tidak boleh ada gerobak atau gledek yang parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing,” tegasnya usai melakukan kerja bakti.

Cak Eri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat bagi setiap RW. Nantinya, setiap TPS akan dijaga oleh petugas dan dipasangi papan jadwal pembuangan.

“Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS. Di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah dapur dan rumah tangga. Barang besar seperti kasur, kursi, kayu, maupun material bangunan tidak diperbolehkan dibuang di TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.

“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga seperti sisa makanan, kertas dan lainnya. Bukan barang besar seperti kasur, kayu atau kursi,” jelasnya.

Dalam evaluasi pengelolaan sampah, Wali Kota Eri juga melarang kafe, restoran, maupun mal membuang sampah ke TPS. Menurutnya, tempat usaha tersebut harus memiliki angkutan sampah sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya.

“Mal, kafe atau restoran harus memiliki angkutan sendiri atau bekerja sama dengan swasta yang direkomendasikan Pemkot. Kalau tidak, sampah TPS akan terus meluber,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya truk sampah swasta yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Ia menegaskan bahwa mulai April 2026 hanya truk yang memiliki stiker atau rekomendasi izin layak jalan dari DLH yang boleh beroperasi di Surabaya.

“Kemarin ada pihak ketiga dari mal yang tertangkap buang sampah di pinggir jalan. Saya minta DLH menindak tegas. Truk yang tidak layak dan tidak tertutup tidak boleh jalan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya juga sedang membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo yang ditargetkan selesai pada April 2026. Fasilitas ini bertujuan agar truk sampah yang keluar masuk kota tetap bersih dan tidak menimbulkan bau.

“Jadi sebelum keluar dari Tanjungsari truk dicuci, lalu mengambil sampah di TPS. Setelah buang sampah di TPA Benowo, dicuci lagi sebelum keluar kembali,” ujarnya.

Di akhir peninjauan, Wali Kota Eri meminta jajaran DLH memastikan seluruh SOP tersebut berjalan dengan baik.

“Ini adalah kontrak kinerja. Kalau dalam beberapa hari TPS kembali kotor dan tidak sesuai SOP, maka akan ada sanksi tegas bagi pejabat terkait. Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya. (*/Mochamad Zamroni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *