Ancaman Narkotika dalam Liquid Vape, BNN Dorong Larangan Vape

Rokok elektronik atau vape kini tidak lagi sekadar persoalan gaya hidup, tetapi mulai dikaitkan dengan peredaran zat berbahaya. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta cairannya atau liquid dilarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan indikasi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika.

Menurut Suyudi, Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang semakin masif. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan sejumlah cairan vape yang mengandung zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

Suyudi menjelaskan bahwa zat etomidate dalam vape kini telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut saat ini masih menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang ancaman hukumannya relatif lebih ringan.

Ia menilai bahwa pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah penting untuk menekan peredaran cairan yang mengandung senyawa kimia terlarang. Menurutnya, alat konsumsi sering kali menjadi bagian dari rantai penyalahgunaan narkotika.

Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ujar jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Suyudi juga menyoroti bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dahulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape. Negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah menetapkan kebijakan pelarangan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat tersebut.

Selain itu, perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) juga terus meningkat secara global. Saat ini tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia. Sementara di Indonesia sendiri, setidaknya sudah ditemukan 175 jenis NPS yang beredar.

Melihat perkembangan tersebut, BNN menilai diperlukan langkah regulasi yang lebih kuat dan adaptif. Hal ini penting untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk-bentuk baru yang memanfaatkan teknologi maupun produk konsumsi modern seperti vape. (*/Zamroni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *