Lomba Menggambar “Batik Pelestarian Lingkungan” SMP/MTs se-Jatim 2025

Tunas Hijau kembali menyelenggarakan Lomba Menggambar bagi individu siswa SMP/MTs se Jawa Timur. Kali ini temanya adalah “Batik Pelestarian Lingkungan”. Lomba ini akan diselenggarakan di panggung utama Batik Bordir & Accessories Fair 2025 di Exhibition Hall Grand City Surabaya, Minggu (4/5/2025). Pendaftaran peserta gratis melalui link https://bit.ly/lombagambar-batikbordir-fair-2025

Ketentuan Lomba Menggambar Batik Bordir & Accessories Fair Jatim 2025 adalah sebagai berikut:
 1.⁠ ⁠Lomba terdiri dari satu Kategori yakni SMP/MTs dan terbatas untuk 200 orang; Juara lomba adalah 5 orang, dan hadiah hiburan untuk 20 karya favorit;
 2.⁠ ⁠Lomba dilaksanakan pada Minggu, 4 Mei 2025 di Grand City Convention Hall – Surabaya;
 3.⁠ ⁠Durasi lomba adalah 2,5 Jam dimulai pukul 08.30WIB dan tidak ada tambahan waktu bagi peserta yang terlambat datang;
 4.⁠ ⁠Peserta diminta menyediakan alas duduk dan alat gambar sendiri, termasuk papan dada atau meja lipat;
 5.⁠ ⁠Untuk teknik finishing gambar adalah bebas;
 6.⁠ ⁠Kertas gambar ukuran A4 disediakan oleh panitia;
 7.⁠ ⁠Tema gambar adalah  “Batik Pelestarian Lingkungan” ;
 8.⁠ ⁠Semua pengerjaan dilaksanakan di lokasi lomba dan belum pernah dipublikasikan;
 9.⁠ ⁠Komposisi poster hanya terdiri dari gambar. Judul atau pesan poster ditulis pada bagian belakang kertas gambar;
10.⁠ ⁠Seluruh peserta akan mendapat e-sertifikat;
11.⁠ ⁠Hasil karya menjadi milik Tunas Hijau Indonesia dan akan digunakan untuk pameran dan kampanye lingkungan hidup dengan tetap mencantumkan nama pembuatnya;
12.⁠ ⁠Panitia tidak menyediakan snack bagi peserta lomba;
13.⁠ ⁠Peserta diminta membawa wadah berulang kali pakai sebagai wadah untuk snack saat pelaksanaan lomba;
14.⁠ ⁠Peserta dilarang menghasilkan sampah kemasan makanan dan minuman sekali pakai saat pelaksanaan;
15.⁠ ⁠Hadiah bagi para juara berupa tropi, piagam penghargaan dan uang pembinaan;
16.⁠ ⁠Narahubung : Bram 0813-3234-9689 (hanya menerima chat WA)
17.⁠ ⁠Keputusan panitia/juri tidak dapat diganggu gugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *