Dengan Dalih Efisiensi Perizinan Lingkungan, Apakah Demokrasi Lingkungan Semakin Dibatasi?

Bencana ekologi saat ini semakin marak terjadi. Hal ini menjadi pengingat keras bahwa hubungan antara pembangunan dan lingkungan tidak pernah sepenuhnya sehat. Data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 99,21 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi, sedangkan hanya 0,79 persen merupakan bencana geologi. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar bencana saat ini berkaitan erat dengan degradasi lingkungan, perubahan penggunaan lahan, dan tata kelola spasial yang lemah.

Dilansir dari Tunas Hijau Indonesia, tercatat bahwa dari tahun 2010 hingga 2025, bencana geologi dan hidrometeorologi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Dr. Ir. Amien Widodo (Dosen Geofisika ITS) menekankan bahwa “Indonesia masih sangat bergantung pada pola pikir reaktif: hanya sibuk ketika bencana terjadi, sementara mengabaikan langkah-langkah pencegahan sebelum bencana terjadi.” Peristiwa yang terjadi belakangan ini jelas menggambarkan pola tersebut.

Sebagai contoh, dikutip dari IDN Times, banjir bandang di Cirebon diduga dipicu oleh pembangunan perumahan mewah “City Land” di daerah perbukitan. Di wilayah pesisir, kenaikan permukaan laut yang berpadu dengan alih tata guna lahan yang tidak tepat telah menjadikan 12.968 desa pesisir berisiko tenggelam.

Sementara itu, banjir bandang di Sumatera Utara pada akhir November 2025 menjadi salah satu bencana ekologi yang paling banyak dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir karena dampaknya yang sangat parah. Namun, sayangnya peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai “Bencana Nasional”. Semua kasus ini menunjukkan pola yang sama: ketika perencanaan tata ruang gagal, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensinya.

Dikutip dari laman UGM, dalam diskusi publik di Pojok Bulaksumur, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo menjelaskan bahwa secara geomorfologi, Sumatera memang secara alami rentan terhadap banjir bandang. Lereng curam yang membentang dari Aceh hingga Lampung dengan cepat mengalirkan air ke daerah dataran rendah, sementara formasi kipas vulkanik yang kini banyak dihuni penduduk berfungsi sebagai jalur alami bagi sedimen dan puing-puing saat hujan lebat.

Namun, kerentanan alami saja tidak cukup untuk menjelaskan skala bencana yang terjadi belakangan ini.

Menurut Hatma, banjir bandang yang membawa kayu, sedimen, dan lumpur tidak dapat dipisahkan dari penurunan fungsi ekologis di daerah hulu. Penggundulan lahan, perluasan permukiman di dataran tinggi, serta konversi hutan meningkatkan limpasan permukaan (runoff). Ketika hutan kehilangan kemampuannya menahan air, curah hujan tidak lagi dapat diserap secara efektif, sehingga debit puncak meningkat secara drastis.

Masalahnya, penjelasan seperti “curah hujan tinggi” atau “degradasi ekologis” sering kali berhenti pada deskripsi teknis tanpa menyentuh kegagalan kebijakan yang memungkinkan degradasi tersebut terus berlangsung. Pertanyaan yang lebih mendasar sebenarnya sederhana: mengapa penggundulan lahan di kawasan hutan hulu masih dapat terjadi? Apakah peraturan lingkungan tidak memadai, ataukah penegakannya sengaja dilemahkan demi keuntungan ekonomi yang lebih besar?

Laporan dari CNBC Indonesia menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatera tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem, tetapi juga dengan aktivitas penambangan dan penebangan ilegal yang terus berlangsung tanpa kendali. Badan Reserse Kriminal Polri mencatat setidaknya terdapat 396 lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Utara, 65 PETI di Aceh, dan 4 PETI di Sumatera Barat.

Masalahnya tidak berhenti pada operasi ilegal. Kegiatan ekstraktif yang memiliki izin resmi juga turut menjadi bagian dari persoalan. Data yang dikutip oleh PasarDana menunjukkan bahwa puluhan izin legal telah dikeluarkan di kawasan hutan di seluruh Sumatera, antara lain 66 izin pertambangan yang mencakup 38.206 hektar, 11 izin panas bumi, 51 izin minyak dan gas, serta 72 izin proyek energi lainnya. Secara keseluruhan, pembukaan lahan di dalam zona hutan telah mencapai ratusan ribu hektar.

Pada titik ini, muncul pertanyaan yang semakin mendesak. Seberapa ketat penilaian dampak lingkungan dilakukan? Bagaimana risiko ekologis dihitung? Dan siapa yang masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan?

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memang tidak dihapuskan, tetapi disederhanakan. Proses perizinan kini diringkas menjadi tiga tahap: dokumentasi lingkungan, persetujuan lingkungan, dan perizinan usaha. AMDAL hanya diwajibkan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi dan penilaiannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

Secara administratif, penyederhanaan ini tampak efisien. Pemerintah bahkan berpendapat bahwa integrasi izin lingkungan dengan izin usaha justru memperkuat sanksi, karena jika terjadi pelanggaran, izin usaha dapat dicabut secara langsung.

Namun, demokrasi lingkungan bukan sekadar soal efisiensi administratif. Isu utamanya adalah partisipasi. Siapa yang masih memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan?

Pertama, pengalihan kewenangan penilaian kelayakan AMDAL dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat menunjukkan pergeseran menuju sentralisasi. Padahal, pemerintah daerah merupakan aktor yang paling memahami karakteristik ekologis wilayahnya. Ketika keputusan semakin jauh dari komunitas yang terdampak, transparansi berisiko melemah.

Kedua, ruang partisipasi publik juga mengalami penyempitan. Dalam ketentuan yang direvisi, dokumen AMDAL secara formal hanya mengakomodasi masukan dari masyarakat yang terkena dampak langsung dan pihak yang dianggap relevan. Sebelumnya, masyarakat luas, pengamat lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil juga memiliki ruang formal untuk berpartisipasi. Penghapusan mekanisme keberatan publik ini berpotensi melemahkan pengawasan sosial.

Ketiga, penggantian istilah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan menandakan perubahan yang lebih mendasar dalam filosofi regulasi. Lingkungan tidak lagi diposisikan sebagai instrumen kontrol independen, melainkan diserap ke dalam logika perizinan investasi yang lebih luas.

Sekilas, reformasi tersebut tampak modern dan efisien. Namun dalam praktiknya, efisiensi bisa berubah menjadi penyederhanaan yang mengorbankan perlindungan demokrasi. Ketika suara publik dilemahkan pada tahap perizinan, kritik sering kali baru muncul setelah bencana terjadi.

Dan seperti yang telah berulang kali terjadi, korban pertama dari bencana ekologis hampir selalu adalah komunitas berpenghasilan rendah. Mereka yang tinggal di kaki bukit, di sepanjang bantaran sungai, di garis pantai yang rentan, atau di tempat-tempat di mana keterbatasan ekonomi membuat mereka tidak memiliki pilihan selain tetap hidup dalam kondisi rentan.

Jika pemberian izin dipercepat sementara partisipasi demokratis dikurangi, maka pertanyaan yang lebih besar tetap muncul: apakah pembangunan sedang dipercepat, atau justru risiko ekologis yang dipercepat bagi mereka yang paling sedikit menikmati manfaat pembangunan itu sendiri?

Kami berharap regulasi dan pengawasan benar-benar ditegakkan sesuai dengan Asta Cita Hukum, salah satunya memastikan hadirnya hukum yang berkeadilan. Setidaknya, jika keadilan belum sepenuhnya merata, jangan sampai ada pihak yang sangat diuntungkan sementara pihak lain menanggung kerugian yang sangat besar.

Penulis: Siti Nur Farihah – Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *