Darurat Digital dan Strategi Perlindungan Anak Indonesia

Indonesia saat ini berada dalam status darurat di dunia digital. Data menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-2 di ASEAN terkait kasus pornografi anak secara daring, dengan peningkatan insiden yang sangat signifikan dari 986.648 kasus pada tahun 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada tahun 2024.

Dalam paparannya pada Webinar Nasional Seri #284 yang diselenggarakan oleh Tunas Hijau bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Plato Foundation dan Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (28/2/2026), Jazziray Hartoyo, S.Sos., M.Ed., MM, Asisten Deputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna internet di Indonesia berasal dari Generasi Z (34,49%). Namun demikian, 48% anak pernah mengalami perundungan daring, dan 37% anak merasa takut untuk melapor karena kurangnya pengetahuan tentang cara melaporkan kejadian tersebut.

Menanggapi situasi ini, pemerintah telah memperkuat hierarki dasar hukum perlindungan anak melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025. PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses pemulihan yang cepat dan transparan.

Selain itu, aturan ini juga menetapkan batasan usia akses digital yang ketat. Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh memiliki akun berisiko rendah dengan izin orang tua. Sementara itu, remaja usia 16–17 tahun diizinkan mengakses layanan umum berisiko tinggi dengan tetap mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Keamanan digital juga harus bermula dari ketahanan keluarga. Jazziray Hartoyo menekankan pentingnya peran orang tua melalui pendekatan yang selaras dengan visi nasional.

“Karena Presiden Prabowo memiliki 8 Asta Cita, maka Menteri Koordinator juga memiliki 8 Asta Mantra Keluarga untuk mewujudkan keluarga berkualitas di era digital,” ujar Jazziray Hartoyo.

Melalui peta jalan perlindungan anak periode 2025–2029, pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, hingga masyarakat. Salah satu aksi nyata yang diusung adalah gerakan #SatuJamBerkualitas bersama keluarga tanpa gawai untuk memperkuat karakter anak Indonesia.

Dengan sinergi ini, diharapkan setiap anak Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang SMART: Sehat Mental, Aman, dan Ramah Berinternet.

Penulis: Zahra Zahiyah Pasah – siswa SMAN 14 Surabaya dan Putri 3 LH 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *