Dijual Lewat Facebook, 7 Satwa Dilindungi Diamankan di Jayapura

Perdagangan satwa liar dilindungi kini tidak hanya berlangsung dari tangan ke tangan. Ruang digital, termasuk media sosial, telah menjadi salah satu jalur baru yang dimanfaatkan untuk menawarkan dan memperluas jaringan perdagangan satwa secara ilegal. Di Jayapura, Papua, pemantauan aktivitas perdagangan melalui Facebook berujung pada pengamanan seorang tersangka beserta tujuh ekor satwa liar dilindungi.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026.

Tujuh satwa liar dilindungi yang diserahkan sebagai barang bukti terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Selain itu, turut diserahkan empat unit tenggeran burung.

Kasus tersebut bermula dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Hasil pemantauan kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Kehutanan dengan mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Satwa-satwa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola perdagangan satwa liar. Jika sebelumnya perdagangan lebih banyak dilakukan secara konvensional, kini pelaku dapat memanfaatkan media sosial untuk menjangkau calon pembeli sekaligus memperluas jaringan.

“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tahap II menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang telah dikawal sejak pengamanan tersangka.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan keanekaragaman hayati. Satwa liar yang semestinya hidup di habitat alaminya dapat berpindah tangan melalui transaksi yang dilakukan secara daring.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk turut menjaga hutan dan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan setiap dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar kepada Gakkum Kehutanan melalui kanal pengaduan pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.

Perlindungan satwa liar pada akhirnya bukan sekadar menjaga keberadaan satu jenis burung atau satwa tertentu. Menjaga satwa berarti menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan fungsi hutan, dan memastikan alam tetap menjadi ruang hidup serta sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (*/Zamroni)

18 thoughts on “Dijual Lewat Facebook, 7 Satwa Dilindungi Diamankan di Jayapura”

  • September 6, 2026 pada 07:55
    Permalink

    Nama : Yusra Malika Putri
    Asal Sekolah : SMPN 16 SURABAYA
    No. Peserta : 0860

    Miris banget saat membaca artikel ini bahwa satwa endemik Papua yang seharusnya bebas di alam malah diperjualbelikan secara bebas di medsos😰. Media sosial seharusnya dipakai untuk hal positif, bukan jadi pasar gelap satwa yang seharusnya dilindungi.

    Oleh karena itu sudah saatnya platform media sosial seperti Facebook, memperketat filter konten jual beli secara illegal.

    Mari bersama-sama, kita unfollow akun yang memperjualbelikan satwa, dan jangan lupa laporkan akun – akun yang terlihat mencurigakan seperti jual beli satwa liar. 🥺

    JANGAN BERI RUANG BAGI BAGI PELAKU YANG MERUSAK KEKAYAAN HAYATI INDONESIAAA!!!!!😠‼️‼️

    Balas
  • September 6, 2026 pada 07:57
    Permalink

    Nama : Yusra Malika Putri
    Asal Sekolah : SMPN 16 SURABAYA
    No. Peserta : 0860

    Miris banget saat membaca artikel ini bahwa satwa endemik Papua yang seharusnya bebas di alam malah diperjualbelikan secara bebas di medsos😰. Media sosial seharusnya dipakai untuk hal positif, bukan jadi pasar gelap satwa yang seharusnya dilindungi.

    Oleh karena itu sudah saatnya platform media sosial seperti Facebook, memperketat filter konten jual beli secara illegal.

    Mari bersama-sama, kita unfollow akun yang memperjualbelikan satwa, dan jangan lupa laporkan akun – akun yang terlihat mencurigakan seperti jual beli satwa liar. 🥺

    JANGAN BERI RUANG BAGI BAGI PELAKU YANG MERUSAK KEKAYAAN HAYATI INDONESIAAA!!!!!😠‼️‼️

    DEMI INDONESIA JAYA… JAGALAH DAN LINDUNGI SATWA DENGAN BIAJKKKK🙌🏻🤗

    Balas
  • September 6, 2026 pada 09:36
    Permalink

    Perdagangan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam. Kita harus bersama-sama menjaga satwa dan habitatnya agar keanekaragaman hayati tetap terjaga. Semoga kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa semakin meningkat dan aksi nyata menjaga lingkungan terus dilakukan.

    Nama: Naladhipa Alula Akselia Wilda
    Sekolah: Al-Muttaqien Surabaya
    No. Peserta: 1324
    Judul Proyek: BINTANG KEJORA

    Balas
  • September 6, 2026 pada 09:37
    Permalink

    Perdagangan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam. Kita harus bersama-sama menjaga satwa dan habitatnya agar keanekaragaman hayati tetap terjaga. Semoga kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa semakin meningkat dan aksi nyata menjaga lingkungan terus dilakukan.

    Nama: Naladhipa Alula Akselia Wilda
    Sekolah: Al-Muttaqien Surabaya
    No. Peserta: 1324
    Judul Proyek: BINTANG KEJORA

    Balas
  • September 6, 2026 pada 11:25
    Permalink

    – Muhammad Fathan Ramadirgha
    – SDN Ketabang 1/288
    – Nomer Peserta : 111
    – Proyek ” KOLBU ”
    ( Koleksi Lidah Buaya )

    Perlindungan satwa liar pada akhirnya bukan hanya sekedar menjaga keberadaan satu jenis burung atau satwa tertentu saja. Namun Menjaga satwa berarti menjaga keseimbangan ekosistem dan mempertahankan fungsi hutan.

    Balas
  • September 6, 2026 pada 11:26
    Permalink

    Artikel yang sangat penting dan membuka mata kita bahwa perdagangan satwa liar ilegal kini dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Penangkapan ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa tidak hanya membutuhkan pengawasan di lapangan, tetapi juga pemantauan di ruang digital. Tujuh satwa yang berhasil diselamatkan tentu menjadi kabar baik, namun kejadian ini juga mengingatkan kita bahwa masih banyak satwa yang terancam akibat perdagangan ilegal. Semoga penegakan hukum terhadap pelaku semakin tegas dan masyarakat semakin sadar bahwa satwa liar seharusnya hidup bebas di habitatnya, bukan diperjualbelikan sebagai peliharaan. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang bijak dan ikut melaporkan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

    Balas
  • September 6, 2026 pada 15:41
    Permalink

    🧒 : Aqilla Naura Lovindra
    📑 : Nomor Peserta 1118
    📝 : Proyek Pengolahan Sampah yg Organik dengan Judul ” Sampah Organik Menjadi Barang Berharga”.

    Satwa yang seharusnya dilindungi malah diperjual belikan. Sungguh sangat miris keserakahan yang merajalela saat ini.
    Untung dapat dicegah dan dikembalikan ke habitat nya

    Balas
  • September 6, 2026 pada 21:06
    Permalink

    🧒 : Arsyanendra Reynand Alghani
    📋 : 0217
    📝 : Proyek Pengolahan Sampah Organik Berkelanjutan dengan Judul ” Trash For Future, Mengubah Sampah Menjadi Harapan”

    Selama ini banyak sekali diperdagangkan dan diperjualbelikan satwa yang dilindungi melalui media sosial.
    Hal ini tidak akan terjadi jika kita bersama melindungi satwa tersebut.
    Dibutuhkan banyak kerjasama dalam penjagaan dan memelihara satwa tersebut

    Balas
  • September 6, 2026 pada 22:08
    Permalink

    Tetap semangat untuk bapak penegak hukum.

    Nama : Anjani Ringga Anggara
    Sekolah : SDN Nginden Jangkungan 1
    No : 0358
    Judul Proyek : Ecovitaliq

    Balas
  • September 7, 2026 pada 00:56
    Permalink

    Perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial sangat memprihatinkan dan membuktikan bahwa pelaku kejahatan satwa liar kini memanfaatkan ruang digital untuk melancarkan aksinya
    Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus hukum ini hingga tuntas.
    Hukuman berat mutlak diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku lain yang merusak kekayaan hayati Indonesia

    JAGA & LINDUNGI SATWA-SATWA DI BUMI KITA INDONESIA

    Nama : Azzahra Septialika Dewi
    No peserta : 1304
    Sekolah : SDN NGAGEL REJO III
    Proyek : SIKUBU (solusi inovatif kulit buah)

    Balas
  • September 7, 2026 pada 19:21
    Permalink

    Berita yang sangat penting. Maraknya perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial seperti Facebook menunjukkan perlunya pengawasan digital dan penegakan hukum yang tegas. Apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang telah mengamankan 7 satwa di Jayapura. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bahwa konservasi adalah tanggung jawab kita bersama. Terima kasih Tunas Hijau.

    Nama : Andra Devaro kadang
    No peserta : 0685
    Sekolah : SDN NGAGEL REJO III / 398 Surabaya
    Proyek : SI PERIANG ( Solusi inovatif pemanfaatan air leri dan kulit bawang)
    Mengurangi limbah sampah dan melindungi lingkungan 🌍🌿🌱

    Balas
  • September 7, 2026 pada 19:53
    Permalink

    Wildlife in Indonesia benefits the environment and therefore must be protected; the wildlife trade is highly dangerous, as these animals are crucial to conserve.

    Name:Sanggrama Rasio Al Warisyi
    Project :Utilization Eggshell waste basisc sains
    School:SMPN 6

    Balas
  • September 7, 2026 pada 19:54
    Permalink

    Inilah contoh manusia yang tidak tau bersyukur dengan alam, Miris.. hanya mementingkan dirinya sendiri… Ternyata selama ini perdagangan satwa liar bukan hanya melalui luring namun juga daring yang sering luput dari penjagaan… Padahal satwa-satwa lah yang selama ini membantu dalam kehidupan kita mulai dari menjaga ekosistem, sumber pangan dan menjadi penyeimbang hidup.. Coba bayangkan klo kita yang jadi satwa nya, Bagaimna perasaan mu? Semoga tdiak adaaa lagi manusia-manusi yang melakukan perdagangan liarr..
    Dukung Indonesia Stop Perdagangan Satwa Liar

    Princess Zelda Ilmiah-946
    SMP Negeri 29 Surabaya
    POST WASTE CITY (Processing Organic Waste to Support Food Security)

    Balas
  • September 9, 2026 pada 13:37
    Permalink

    Tujuh satwa eksotis ini harusnya terbang bebas di alam Papua untuk menjaga keseimbangan ekosistem, bukan dikurung di dalam sangkar demi keuntungan pribadi. Ingat, ancaman hukumannya tidak main-main. Stop membeli satwa dilindungi! Selama tidak ada permintaan dari pasar atau kolektor, para pemburu ilegal ini pasti akan kehilangan celah bisnisnya.

    nama. :kevin emilio al irzan
    no urut. :687
    judul proyek : PANDORA (Pandan Organik Ramah dan Alami)
    sekolah. :sdn ngagelrejo III surabaya

    Balas
  • September 10, 2026 pada 16:43
    Permalink

    semoga penindakan hukum seperti ini merata ke seluruh Indonesia

    Nama : Sabrina Kayla Azzahra
    Proyek : pupuk organik cair
    No : 0800
    Asal : SMPN 11 SURABAYA

    Balas
  • September 13, 2026 pada 10:59
    Permalink

    Apresiasi tinggi untuk aparat Balai Gakkum Kehutanan dan pihak kepolisian yang terus sigap memantau aktivitas transaksi ilegal di media sosial. Kasus ini jadi pengingat buat kita semua kalau platform digital seharusnya tidak disalahgunakan untuk merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan satwa endemik Papua. Semoga penindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan liar, dan pengawasan patroli siber bisa semakin diperketat.

    Balas
  • September 14, 2026 pada 05:33
    Permalink

    Indonesia memiliki kekayaan alam berupa lebih dari 31.000 spesies tumbuhan dan ratusan ribu spesies hewan yang tersebar di berbagai wilayah.
    Mari kita jaga keberadaan dan kelestariannya.
    Terus semangat menjaga negeri perketat pengawasan dengan semua pihak yang berwenang.
    Ezra Akbar “Eco Warrior JWS 1” siap beraksi untuk menyelamatkan bumi dengan eco enzyme.
    Saya mengolah sampah organik seperti kulit nanas/ kulit buah lainnya menjadi eco enzyme. Manfaat eco enzyme sangat banyak salah satunya untuk kesehatan. Eco enzyme bisa digunakan sebagai antiseptic dan desinfektan.
    Sehat Jiwa Raga dengan eco enzyme.
    🧒 Ezra Akbar Ulumuddin
    ♻️Mengolah Sampah Organik menjadi eco enzyme.
    🏫SDN Jemurwonosari 1 Surabaya
    🆔Nomor Peserta 057

    Balas
  • September 22, 2026 pada 15:30
    Permalink

    Apresiasi tertinggi untuk langkah penyelamatan ini, karena menyelamatkan satwa bukan sekadar menyelamatkan satu kehidupan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem. Semoga semakin banyak masyarakat yang peduli dan berani bersama-sama melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal.

    Nama: Alesheea Farzana Nayyara
    Proyek: PELITA (Pengolahan Limbah Minyak Jelantah)
    Asal Sekolah : SDN Semolowaru I/261 Surabaya
    Nomor peserta: 0424

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *