Dijual Lewat Facebook, 7 Satwa Dilindungi Diamankan di Jayapura
Perdagangan satwa liar dilindungi kini tidak hanya berlangsung dari tangan ke tangan. Ruang digital, termasuk media sosial, telah menjadi salah satu jalur baru yang dimanfaatkan untuk menawarkan dan memperluas jaringan perdagangan satwa secara ilegal. Di Jayapura, Papua, pemantauan aktivitas perdagangan melalui Facebook berujung pada pengamanan seorang tersangka beserta tujuh ekor satwa liar dilindungi.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026.
Tujuh satwa liar dilindungi yang diserahkan sebagai barang bukti terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Selain itu, turut diserahkan empat unit tenggeran burung.
Kasus tersebut bermula dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Hasil pemantauan kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Kehutanan dengan mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Satwa-satwa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola perdagangan satwa liar. Jika sebelumnya perdagangan lebih banyak dilakukan secara konvensional, kini pelaku dapat memanfaatkan media sosial untuk menjangkau calon pembeli sekaligus memperluas jaringan.
“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.
MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tahap II menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang telah dikawal sejak pengamanan tersangka.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan keanekaragaman hayati. Satwa liar yang semestinya hidup di habitat alaminya dapat berpindah tangan melalui transaksi yang dilakukan secara daring.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk turut menjaga hutan dan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan setiap dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar kepada Gakkum Kehutanan melalui kanal pengaduan pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.
Perlindungan satwa liar pada akhirnya bukan sekadar menjaga keberadaan satu jenis burung atau satwa tertentu. Menjaga satwa berarti menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan fungsi hutan, dan memastikan alam tetap menjadi ruang hidup serta sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (*/Zamroni)


Nama : Yusra Malika Putri
Asal Sekolah : SMPN 16 SURABAYA
No. Peserta : 0860
Miris banget saat membaca artikel ini bahwa satwa endemik Papua yang seharusnya bebas di alam malah diperjualbelikan secara bebas di medsos😰. Media sosial seharusnya dipakai untuk hal positif, bukan jadi pasar gelap satwa yang seharusnya dilindungi.
Oleh karena itu sudah saatnya platform media sosial seperti Facebook, memperketat filter konten jual beli secara illegal.
Mari bersama-sama, kita unfollow akun yang memperjualbelikan satwa, dan jangan lupa laporkan akun – akun yang terlihat mencurigakan seperti jual beli satwa liar. 🥺
JANGAN BERI RUANG BAGI BAGI PELAKU YANG MERUSAK KEKAYAAN HAYATI INDONESIAAA!!!!!😠‼️‼️
Nama : Yusra Malika Putri
Asal Sekolah : SMPN 16 SURABAYA
No. Peserta : 0860
Miris banget saat membaca artikel ini bahwa satwa endemik Papua yang seharusnya bebas di alam malah diperjualbelikan secara bebas di medsos😰. Media sosial seharusnya dipakai untuk hal positif, bukan jadi pasar gelap satwa yang seharusnya dilindungi.
Oleh karena itu sudah saatnya platform media sosial seperti Facebook, memperketat filter konten jual beli secara illegal.
Mari bersama-sama, kita unfollow akun yang memperjualbelikan satwa, dan jangan lupa laporkan akun – akun yang terlihat mencurigakan seperti jual beli satwa liar. 🥺
JANGAN BERI RUANG BAGI BAGI PELAKU YANG MERUSAK KEKAYAAN HAYATI INDONESIAAA!!!!!😠‼️‼️
DEMI INDONESIA JAYA… JAGALAH DAN LINDUNGI SATWA DENGAN BIAJKKKK🙌🏻🤗
Perdagangan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam. Kita harus bersama-sama menjaga satwa dan habitatnya agar keanekaragaman hayati tetap terjaga. Semoga kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa semakin meningkat dan aksi nyata menjaga lingkungan terus dilakukan.
Nama: Naladhipa Alula Akselia Wilda
Sekolah: Al-Muttaqien Surabaya
No. Peserta: 1324
Judul Proyek: BINTANG KEJORA
Perdagangan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam. Kita harus bersama-sama menjaga satwa dan habitatnya agar keanekaragaman hayati tetap terjaga. Semoga kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa semakin meningkat dan aksi nyata menjaga lingkungan terus dilakukan.
Nama: Naladhipa Alula Akselia Wilda
Sekolah: Al-Muttaqien Surabaya
No. Peserta: 1324
Judul Proyek: BINTANG KEJORA
– Muhammad Fathan Ramadirgha
– SDN Ketabang 1/288
– Nomer Peserta : 111
– Proyek ” KOLBU ”
( Koleksi Lidah Buaya )
Perlindungan satwa liar pada akhirnya bukan hanya sekedar menjaga keberadaan satu jenis burung atau satwa tertentu saja. Namun Menjaga satwa berarti menjaga keseimbangan ekosistem dan mempertahankan fungsi hutan.
Artikel yang sangat penting dan membuka mata kita bahwa perdagangan satwa liar ilegal kini dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Penangkapan ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa tidak hanya membutuhkan pengawasan di lapangan, tetapi juga pemantauan di ruang digital. Tujuh satwa yang berhasil diselamatkan tentu menjadi kabar baik, namun kejadian ini juga mengingatkan kita bahwa masih banyak satwa yang terancam akibat perdagangan ilegal. Semoga penegakan hukum terhadap pelaku semakin tegas dan masyarakat semakin sadar bahwa satwa liar seharusnya hidup bebas di habitatnya, bukan diperjualbelikan sebagai peliharaan. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang bijak dan ikut melaporkan aktivitas perdagangan satwa ilegal.
🧒 : Aqilla Naura Lovindra
📑 : Nomor Peserta 1118
📝 : Proyek Pengolahan Sampah yg Organik dengan Judul ” Sampah Organik Menjadi Barang Berharga”.
Satwa yang seharusnya dilindungi malah diperjual belikan. Sungguh sangat miris keserakahan yang merajalela saat ini.
Untung dapat dicegah dan dikembalikan ke habitat nya
🧒 : Arsyanendra Reynand Alghani
📋 : 0217
📝 : Proyek Pengolahan Sampah Organik Berkelanjutan dengan Judul ” Trash For Future, Mengubah Sampah Menjadi Harapan”
Selama ini banyak sekali diperdagangkan dan diperjualbelikan satwa yang dilindungi melalui media sosial.
Hal ini tidak akan terjadi jika kita bersama melindungi satwa tersebut.
Dibutuhkan banyak kerjasama dalam penjagaan dan memelihara satwa tersebut
Tetap semangat untuk bapak penegak hukum.
Nama : Anjani Ringga Anggara
Sekolah : SDN Nginden Jangkungan 1
No : 0358
Judul Proyek : Ecovitaliq
Perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial sangat memprihatinkan dan membuktikan bahwa pelaku kejahatan satwa liar kini memanfaatkan ruang digital untuk melancarkan aksinya
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus hukum ini hingga tuntas.
Hukuman berat mutlak diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku lain yang merusak kekayaan hayati Indonesia
JAGA & LINDUNGI SATWA-SATWA DI BUMI KITA INDONESIA
Nama : Azzahra Septialika Dewi
No peserta : 1304
Sekolah : SDN NGAGEL REJO III
Proyek : SIKUBU (solusi inovatif kulit buah)