BKSDA Bali Lepas Liarkan 18 Penyu Hijau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama dengan instansi terkait, melepasliarkan 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan di Pantai Kuta, Badung, Rabu (27/3/2019). Penyu-penyu tersebut berasal dari sitaan pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Polres Gianyar dan sitaan pada tanggal 17 Maret 2019 oleh Polres Buleleng dan TNI AL.

Selain pelepasliaran penyu hasil sitaan, juga dilakukan pelepasliaran 50 ekor anak penyu (tukik) jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea) hasil relokasi dan penetasan semi alami yang dilakukan oleh kelompok pelestari penyu Satgas Pantai Kuta.

Total penyu hasil sitaan selama bulan Maret 2019 yaitu sebanyak 27 ekor. Semuanya dari jenis penyu hijau dengan ukuran panjang kerapas bervariasi, mulai dari panjang 30 cm sampai dengan yang terbesar yaitu dengan panjang 100 cm.

Sebanyak 4 ekor diantaranya telah dilepasliarkan di pantai Penimbangan Buleleng dan 3 ekor masih dirawat oleh tim medis Universitas Pendidikan Ganesha di kelompok pelestari penyu Penimbangan karena sakit. Sedangkan 2 ekor lainnya masih dirawat dan disisihkan sebagai barang bukti di TCEC Serangan.

18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) saat dilepasliarkan

Penyu-penyu tersebut telah melalui tahapan perawatan dan rehabilitasi di fasilitas kolam yang dimiliki oleh TCEC Serangan. Diperkirakan penyu-penyu telah melalui jalan panjang mulai dari penangkapan di laut, perjalanan darat sampai pada akhirnya tertangkap di tempat kejadian.

Perawatan dimaksud diantaranya pengobatan terhadap luka flipper bekas ikatan serta pemulihan kondisi dari stress perjalanan jauh, sampai pada akhirnya tim medis menyatakan satwa telah layak untuk dilepasliarkan. 

Sebelum dilepasliarkan, terhadap penyu-penyu tersebut telah dilakukan penandaan berupa pemasangan tag berbahan logam anti karat yang dipasang pada salah satu bagian flipper depan.

Penandaan dilakukan sebagai penanda jika penyu-penyu tersebut karena sesuatu hal terdampar, tertangkap atau ditemukan lagi oleh masyarakat, dapat melaporkan kepada Balai KSDA Bali.

Penandaan ini juga dapat dipergunakan untuk bahan kajian ilmiah untuk mengetahui daya jelajah penyu-penyu tersebut setelah dilepasliarkan. Pada salah satu sisi tagg telah dibubuhi narahubung berupa alamat email sebagai pelaporan.

Pada kegiatan pelepasliaran ini, juga dilakukan penandatanganan pernyataan bersama antara penegak hukum dan instansi terkait, mengenai komitmen dan peran serta bersama melakukan upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar di wilayah provinsi Bali.

Pelepasliaran penyu hijau dilakukan terbuka dengan disaksikan oleh masyarakat

Pihak-pihak yang dilibatkan untuk melakukan penandatanganan ini diantara, Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pangkalan TNI AL Denpasar, Pangkalan PSDKP Benoa, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.

Semua jenis penyu berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 jo. PP Nomor 7 tahun 1999 dan berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 merupakan satwa liar dilindungi, segala macam pemanfaatan dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis.

Selain karena populasinya yang semakin menurun, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem. Peran penting penyu yaitu menjaga kesehatan laut antara lain; pengontrol dan mendistribusi lamun, mengontrol distribusi spons, memangsa ubur-ubur, mendistribusikan nutrisi dan mendukung kehidupan biota/mahluk lainnya.

IUCN telah menyatakan penyu laut masuk dalam Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies yang Terancam) dengan kategori Endangered. Penyu sebenarnya memiliki fekunditas yang tinggi, dalam sekali musim bertelur penyu dapat menghasilkan antara 100 – 250 telur, namun angka kematian (mortality) sangat tinggi juga.

Pendapat ahli mengatakan bahkan dari 1000 tukik yang menetas diperkirakan hanya 1 ekor yang dapat bertahan hingga dewasa. Sebagai spesies yang daur hidupnya secara alamiah sudah rentan, kelangsungan populasi penyu laut semakin terancam dengan meningkatnya aktivitas manusia.

Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup hilangnya habitat bersarang, tangkapan tidak sengaja, tangkapan sampingan, pencurian telur, perdagangan ilegal produk penyu, dan berbagai eksploitasi lainnya. (*)

Sumber: BKSDA Bali

Penyunting: Mochamad Zamroni

1 thoughts on “BKSDA Bali Lepas Liarkan 18 Penyu Hijau

  • Juli 19, 2019 pada 13:43
    Permalink

    Semoga penyu yang di lepas kan bisa hidup dengan baik agar tidak punah

    Aqilah khairana RR
    SDN Dukuh menanggal I

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *