KLH/BPLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera

Negara menegaskan keberpihakannya pada keselamatan rakyat dan kelestarian alam. Melalui langkah hukum yang tegas, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi penanda penting bahwa pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan publik tidak lagi mendapat ruang di Indonesia.

Pencabutan persetujuan lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan kini bergerak dari sekadar peringatan menuju tindakan nyata.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa KLH/BPLH berdiri sepenuhnya di belakang keputusan Presiden dalam membersihkan praktik usaha yang merusak lingkungan. Tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Men Sesneg kemarin,” tegas Wamen Diaz.

Keputusan pencabutan persetujuan lingkungan ini didasarkan pada bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pelanggaran yang ditemukan mencakup pengabaian daya dukung dan daya tampung lingkungan serta ketidakpatuhan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan.

Sejak bencana besar melanda kawasan Sumatera pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar lintas disiplin. Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas sejumlah perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi, yang berujung pada kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat.

Secara rinci, 28 entitas yang dikenai sanksi berat ini terdiri atas 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan dicabutnya persetujuan lingkungan, seluruh perusahaan tersebut kehilangan dasar legal untuk menjalankan kegiatan usahanya dari aspek lingkungan hidup.

Langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab antargenerasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *