Jejak Kejahatan Satwa Liar Lintas Negara Terbongkar di Pesisir Aceh Timur

Operasi gabungan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut, menegaskan bahwa perairan Aceh masih menjadi salah satu koridor rawan perdagangan ilegal satwa.

Tim gabungan Bea Cukai Kota Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan penyelundupan tersebut di Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/1/2026).

“Berbagai jenis satwa itu hendak dikirim ke Thailand,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Minggu (1/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41). Kendaraan itu membawa 53 koli berisi ratusan satwa liar dan bagian tubuh satwa dilindungi. Di dalamnya ditemukan simpai surili atau lutung sumatera (3 individu), orangutan sumatera betina (1 individu), nuri bayan (4 individu), burung paruh panjang kepala biru metalik (3 individu), rangkong papan (5 individu), beo (3 individu), cendrawasih (3 individu), jalak (1 individu), parkit mini (12 individu), parkit jumbo (1 individu), serta parkit (17 individu).

Selain itu, petugas juga mengamankan kelelawar albino (4 individu), kakatua maluku (4 individu), kakatua jambul kuning (2 individu), Melanesian megapode (2 individu), dua kotak kecil berisi ular, lima kerangka tengkorak hewan bertaring, serta 30 koli belangkas beku.

Burung kakatua yang hidup di wilayah Indonesia bagian timur ini hendak diselundupkan dari Aceh ke Thailand. Foto: Dok. Bea Cukai Langsa

“Satwa liar tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Dwi.

Berdasarkan keterangan awal AS, kendaraan berangkat dari sebuah gudang di Kota Lhokseumawe. Muatan satwa diambil dari kawasan Alue Bili, Kabupaten Aceh Utara, sebelum dibawa ke Aceh Timur. Lokasi tersebut diketahui menjadi titik pemuatan satwa ke speedboat untuk dikirim melalui jalur laut.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Warga setempat mengakui bahwa praktik penyelundupan satwa melalui perairan Aceh Timur bukan hal baru. Suhaimi, warga Kabupaten Aceh Timur, menyebut jalur-jalur laut kecil di wilayah ini давно dikenal sebagai lintasan perdagangan ilegal.

“Ini bukan pertama kali. Penyelundupan satwa melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh Timur sudah sering terjadi,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, arus penyelundupan tidak hanya satu arah. “Di wilayah Madat, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Bahkan ada juga penyelundupan sepeda motor gede dan satwa dari Thailand,” katanya.

Dua individu burung rangkong ini juga turut disita saat hendak diselundupkan dari Aceh ke Thailand. Foto: Dok. Bea Cukai Langsa

Kejahatan terorganisir

Ahli konservasi dan penegakan hukum satwa liar, Dwi Nugroho Adhiasto, yang juga Technical Advisor Yayasan SCENTS, menilai kasus ini menunjukkan kuatnya jaringan kejahatan satwa liar terorganisir lintas daerah dan lintas negara.

“Mereka punya jalur masing-masing yang dianggap aman. Jadi meskipun secara logika tidak masuk akal satwa dari Indonesia Timur harus lewat Aceh, faktanya memang seperti itu,” jelasnya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, pengumpulan satwa dari berbagai wilayah Indonesia untuk diberangkatkan melalui Aceh bukan kebetulan, melainkan pola yang sengaja dibangun jaringan penyelundup karena dinilai paling minim risiko.

“Dalam kasus penyelundupan satwa liar, baik hidup maupun mati, akan disesuaikan dengan permintaan pasar di negara tujuan. Ada juga yang hanya diambil bagian tubuhnya,” kata Dwi.

Ia membandingkan pola ini dengan kejahatan lintas negara lain seperti perdagangan manusia, di mana satu jalur transportasi bisa digunakan untuk berbagai komoditas ilegal.

“Mereka menggunakan transportasi yang sama dari Indonesia. Setelah sampai di titik tertentu, didistribusikan ke masing-masing pengguna. Sistemnya sangat rapi,” ujarnya.

Menurut Dwi, pengembangan kasus sangat bergantung pada keseriusan aparat dalam menelusuri jejak komunikasi para pelaku, termasuk melalui forensik digital.

“Jaringan ini bisa dibongkar. Tapi forensik digital butuh waktu, peralatan, dan tenaga ahli. Jika tidak dilakukan, kasus hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegasnya.

Thailand dan Vietnam tujuan utama

Dwi juga menjelaskan bahwa hingga kini Thailand dan Vietnam masih menjadi tujuan utama penyelundupan satwa liar dari Indonesia, dengan karakter pasar yang berbeda.

“Vietnam biasanya untuk bagian-bagian tubuh satwa. Sementara Thailand lebih banyak satwa hidup. Thailand kerap dijadikan titik transit untuk mendistribusikan kembali satwa hidup ke negara lain melalui jalur udara,” jelasnya.

Selama permintaan pasar internasional masih tinggi dan penegakan hukum belum menyentuh aktor intelektual di balik jaringan besar, praktik penyelundupan satwa liar akan terus berulang.

“Selama jaringan besarnya tidak dibongkar, kasus seperti di Madat akan terus terjadi,” pungkasnya. (*/ron)

Keterangan foto utama: Orangutan sumatera ini merupakan satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan dari Aceh ke Thailand. Foto: Dok. Bea Cukai Langsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *